sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Putusan Sela, Eksepsi Penerima Salah Transfer BCA Ditolak

Economics editor Lukman Hakim
04/03/2021 14:30 WIB
Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama.
Hasil Putusan Sela, Eksepsi Penerima Salah Transfer BCA Ditolak. (Foto: MNC Media)
Hasil Putusan Sela, Eksepsi Penerima Salah Transfer BCA Ditolak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama.

"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami, saat membacakan putusan di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Dia menyatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut. Sidang perkara pidana ini, akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/3/2021)," katanya.

Sebelumnya, Warga Surabaya, Ardi Pratama terseret ke pengadilan dan menginap di penjara akibat Bank BCA Citraland salah melakukan transfer dana senilai Rp51 juta. Kasus ini pun tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021) mengatakan kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement