Menurutnya, tindakan ini dilakukan karena terdakwa tidak melakukan itikad baik selama satu tahun setelah diberikan informasi mengenai kesalahan transfer ini. Karena selama Setahun tidak melakukan pengembalian sejak Maret 2020 hingga kini, pihak BCA langsung melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera.
Sementara itu, istri Ardi, Devi Rahmawati mengungkapkan, suaminya berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga.
"Suami saya bingung karena uang transfer tersebut sudah dipakai," terangnya.
Kedua pegawai BCA itu, lanjut dia, mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta per bulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai itikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak.