"Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," terangnya. (TYO)
Advertisement
Hasil Putusan Sela, Eksepsi Penerima Salah Transfer BCA Ditolak
Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama.

Hasil Putusan Sela, Eksepsi Penerima Salah Transfer BCA Ditolak. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement