IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama. Keputusan itu membuat kubu Ardi kecewa, namun tetap siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, mengaku sudah memprediksi bahwa akan ada penolakan dari majelis hakim. Namun begitu, dia tetap menghormati putusan majelis hakim.
"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.
Sebelumnya, Warga Surabaya, Ardi Pratama terseret ke pengadilan dan menginap di penjara akibat Bank BCA Citraland salah melakukan transfer dana senilai Rp51 juta. Kasus ini pun tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.