sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ingin Penerima Salah Transfer BCA Bebas Murni

Economics editor Lukman Hakim
04/03/2021 14:45 WIB
Putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta menuai kekecewaan dari kubu Ardi Pratama.
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ingin Penerima Salah Transfer BCA Bebas Murni. (Foto: MNC Media)
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ingin Penerima Salah Transfer BCA Bebas Murni. (Foto: MNC Media)

Kedua pegawai BCA itu, lanjut dia, mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta per bulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai itikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak.

"Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," terangnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement