sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ingin Penerima Salah Transfer BCA Bebas Murni

Economics editor Lukman Hakim
04/03/2021 14:45 WIB
Putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta menuai kekecewaan dari kubu Ardi Pratama.
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ingin Penerima Salah Transfer BCA Bebas Murni. (Foto: MNC Media)
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ingin Penerima Salah Transfer BCA Bebas Murni. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama. Keputusan itu membuat kubu Ardi kecewa, namun tetap siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, mengaku sudah memprediksi bahwa akan ada penolakan dari majelis hakim. Namun begitu, dia tetap menghormati putusan majelis hakim.

"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," katanya. 

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.

Sebelumnya, Warga Surabaya, Ardi Pratama terseret ke pengadilan dan menginap di penjara akibat Bank BCA Citraland salah melakukan transfer dana senilai Rp51 juta. Kasus ini pun tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021) mengatakan kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun. 

Menurutnya, tindakan ini dilakukan karena terdakwa tidak melakukan itikad baik selama satu tahun setelah diberikan informasi mengenai kesalahan transfer ini. Karena selama Setahun tidak melakukan pengembalian sejak Maret 2020 hingga kini, pihak BCA langsung melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera.

Sementara itu, istri Ardi, Devi Rahmawati mengungkapkan, suaminya berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga.

"Suami saya bingung karena uang transfer tersebut sudah dipakai," terangnya. 

Kedua pegawai BCA itu, lanjut dia, mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta per bulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai itikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak.

"Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," terangnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement