IDXChannel - Ardi Pratama, warga Surabaya, terjerat kasus salah transfer yang dilakukan pegawai Bank Central Asia (BCA) sebanyak Rp51 juta. Kasus ini pun sudah berada di meja pengadilan dan statusnya sudah menjadi terdakwa.
Menanggapi kasus yang dihadapi sang suami, Devi Rahmawati, istri terdakwa Ardi Pratama, meminta keadilan atas kasus yang menjerat Ardi.
Devi menceritakan, kasus salah transfer dari bank swasta terbesar di Indonesia itu terjadi pada Selasa (17/03/2020) lalu pukul 24.00 WIB. Saat itu, Ardi mengira uang tersebut komisi atau fee dari penjualan mobil. Lalu, 10 hari kemudian ada dua orang pihak BCA datang ke rumahnya.
"Mereka berdua menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya bilang tidak tahu kalau ada transfer itu," katanya, Kamis (4/3/2021).
Selanjutnya, Ardi berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga.