IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp51 juta bagi terdakwa kasus salah transfer dari Bank Central Asia (BCA), Ardi Pratama.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami, menilai Ardi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terdakwa dinilai telah menguasai dan mengakui uang hasil transfer yang terbukti bukan miliknya.
"Mengadili menjatuhkan Ardi Pratama sah meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai dan mengakui dana transfer bukan miliknya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Ni Made Purnami saat membacakan putusan, Kamis (15/4/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara. Hal itu terjadi karena terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak pernah terjerat kasus hukum.
Sebelumnya, Ardi Pratama, warga Surabaya ini harus merasakan jeruji besi penjara karena Bank BCA salah transfer ke rekening miliknya sebesar Rp51 juta. Kasus ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu bagaimana ceritanya Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual-beli mobil ini bisa bernasib sial akibat Bank BCA salah transfer? Kuasa hukum Ardi, Hendrik mengungkapkan masalah yang menimpa Ardi.
Awal mulanya, Ardi menerima uang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Saat itu, pihak BCA melakukan kliring yang justru nyasar ke rekening BCA milik Ardi cabang Citraland. Pengiriman uang dilakukan oleh Back Office BCA berinisial NK. Pegawai BCA ini salah mengimput nomor rekening saat melakukan setoran sebesar Rp51 juta.
Ardi dilaporkan oleh Bank BCA cabang Citraland Surabaya, pasalnya uang yang salah transfer tersebut terlanjur digunakan oleh Ardi.
Dalam pengakuannya, Ardi mengaku tidak mengetahui, jika transferan uang yang masuk ke rekeningnya bukan untuknya. Ia menyangka, uang yang masuk tersebut adalah hasil fee penjualan mobil mewah.
Setelah mengetahui uang yang ia gunakan tersebut bukan miliknya, ia berusaha untuk mengembalikannya namun dengan cara diangsur. Karena uang tersebut sudah terlanjur dipakai untuk keperluan sehari-hari. (TYO)