Kuota Subsidi Mobil Listrik 35 Ribu Unit, Jadi Diskon Rp80 Juta?
Subsidi mobil listrik diberikan terbatas, hanya diberikan kepada 35 ribu unit mobil listrik.
IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, subsidi kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Subsidi mobil terbatas, hanya diberikan kepada 35 ribu unit mobil listrik.
Agus mengatakan, subsidi tersebut diberikan kepada 2 Agen Pemegang Merek (APM) yang saat ini sudah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%, seperti Wuling dan Hyundai.
"Mobil alokasinya 35 ribu sekian, itu yang TKDN di atas 40% hanya dua. Kita melihat satu lagi (produsen mobil) tapi sepertinya tidak bisa ngejar ke 40%, jadi hanya dua," ujar Agus di GJAW 2023, Jumat (10/3/2023).
Dia menambahkan, saat ini skema pemberian subsidi mobil listrik tengah disusun oleh pemerintah. Kemungkinan berupa potongan harga langsung dari APM karena pemerintah akan memberikan uangnya langsung ke produsen.
Berbeda dengan subsidi yang diberikan pemerintah untuk pembelian motor listrik yang dikhususkan untuk para pelaku UMKM, subsidi mobil listrik bisa dinikmati semua kalangan.
"Kalau mobil terbuka, besaran masih dihitung, karena itu dengan skema yang berbeda. Jadi yang akan kita berikan ke produsen (subsidinya)," ujarnya.
Agus menjelaskan, kebijakan pemberian subsidi untuk kendaraan listrik diharapkan mampu untuk mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik. Tujuannya agar Indonesia bisa dilirik oleh investor menanamkan modalnya ke dalam negeri.
Menurutnya, beberapa negara di Asia Tenggara saat ini menjadi kompetitor Indonesia dalam membentuk ekosistem kendaraa listrik, setiap negara punya caranya. Indonesia dengan mengambil kebijakan untuk pemberian subsidi terhadap kendaraan listrik.
"Kalau invetasi masuk nanti otomatis akan menciptakan lapangan kerja juga di dalam negeri," pungkas Agus.
Sebelumnya dikabarkan, insentif yang akan diberikan pemerintah untuk masyarakat yang membeli mobil listrik sebesar Rp80 juta per unit.
(FAY)