IDXChannel—Pembelian motor listrik resmi disubsidi Rp 7 juta. Namun subsidi ini hanya berlaku dan diberikan untuk kalangan tertentu, sehingga tidak semua masyarakat yang ingin membeli akan menerima potongan harga.
Dilansir dari okezone.com (7/3), pemerintah resmi telah memberlakukan insentif pembelian kendaraan listrik roda empat maupun roda dua. Subsidi ini akan diberikan kepada produsen, bukan konsumen, dan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Alokasi untuk subsidi motor listrik ini mencapai Rp1,75 triliun dan akan diberikan dalam dua kategori, yakni untuk kendaraan baru (200.000 unit) dan kendaraan bermotor konvensional yang dikonversi menjadi berbahan bakar listrik (50.000 unit).
Tak semua produsen motor listrik akan menerima subsidi. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, alasannya adalah karena masih ada produsen yang menggunakan bahan baku impor.
Syarat utama bagi produsen untuk mendapatkan insentif ini adalah menerapkan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal 40% dan merakitnya secara lokal. Saat ini, di Indonesia ada beberapa produsen yang layak menerima insentif tersebut, di antaranya adalah Gesits G1 (TKDN 46,73%) dan Volta 401 (TKDN 47,36%).
Dihimpun oleh MNC Media, berikut ini adalah merek-merek motor listrik—berikut harga jual sebelum kena diskon dari insentif—yang berpotensi mendapatkan subsidi Rp7 juta adalah:
- Gesits G1: Rp28,97 juta
- Gesits Raya: Rp27,99 juta
- Volta 401: Rp17,45 juta
- Selis E-Max: Rp22 juta
- Selis Agats: Rp19,90 juta
Lantas, bagaimana cara mendapatkan motor listrik dengan subdisi Rp7 juta? Simak ulasannya berikut.
Cara Mendapatkan Motor Listrik Bersubsidi Rp7 Juta: Harus Masuk Persyaratan
Menurut Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Wahyu Utomo penerima subsidi motor listrik hanyalah kalangan tertentu, yakni:
- Pelaku UMKM, terutama penerima Kredit Usaha Rakyat
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro
- Pelanggan listrik 450 s/d 900 VA
Sehingga, jika Anda tidak memenuhi persyaratan di atas, Anda dianggap tidak berhak untuk menikmati subsidi tersebut. Saat pembelian, produsen atau dealer juga harus mengecek identitas pembeli agar subsidi ini diterima oleh kalangan yang tepat.
“Calon pembeli datang, dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, jika memang berhak, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga,” tutur Menperin Agus Gumiwang, Senin (6/3).
Setelahnya, dealer akan memasukkan data pembeli sehingga produsen dapat mengajukan klaim subsidinya. Pemerintah juga menegaskan bahwa subsidi itu hanya berlaku satu KTP satu pembeli.
“Jadi dia tidak bisa belanja dua kali. Tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama beli dua motor. Misalnya dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak dibolehkan,” lanjut Agus.
Dari penjelasan itu, maka jelas bahwa pembeli harus memenuhi persyaratan penerima subsidi terlebih dahulu, dan akan dipastikan lewat NIK dalam KTP.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara beli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah. (NKK)