sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Beli Motor Listrik Bersubsidi Rp7 Juta: Harus Masuk Kriteria Penerima, KTP akan Dicek

Economics editor Kurnia Nadya
07/03/2023 14:47 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembelian motor listrik Rp7 juta. Subsidi akan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Cara Beli Motor Listrik Bersubsidi Rp7 Juta: Harus Masuk Kriteria Penerima, KTP akan Dicek. (Foto: MNC Media)
Cara Beli Motor Listrik Bersubsidi Rp7 Juta: Harus Masuk Kriteria Penerima, KTP akan Dicek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pembelian motor listrik resmi disubsidi Rp 7 juta. Namun subsidi ini hanya berlaku dan diberikan untuk kalangan tertentu, sehingga tidak semua masyarakat yang ingin membeli akan menerima potongan harga. 

Dilansir dari okezone.com (7/3), pemerintah resmi telah memberlakukan insentif pembelian kendaraan listrik roda empat maupun roda dua. Subsidi ini akan diberikan kepada produsen, bukan konsumen, dan berlaku mulai 20 Maret 2023. 

Alokasi untuk subsidi motor listrik ini mencapai Rp1,75 triliun dan akan diberikan dalam dua kategori, yakni untuk kendaraan baru (200.000 unit) dan kendaraan bermotor konvensional yang dikonversi menjadi berbahan bakar listrik (50.000 unit). 

Tak semua produsen motor listrik akan menerima subsidi. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, alasannya adalah karena masih ada produsen yang menggunakan bahan baku impor. 

Syarat utama bagi produsen untuk mendapatkan insentif ini adalah menerapkan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal 40% dan merakitnya secara lokal. Saat ini, di Indonesia ada beberapa produsen yang layak menerima insentif tersebut, di antaranya adalah Gesits G1 (TKDN 46,73%) dan Volta 401 (TKDN 47,36%). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement