sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Beli Motor Listrik Bersubsidi Rp7 Juta: Harus Masuk Kriteria Penerima, KTP akan Dicek

Economics editor Kurnia Nadya
07/03/2023 14:47 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembelian motor listrik Rp7 juta. Subsidi akan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Cara Beli Motor Listrik Bersubsidi Rp7 Juta: Harus Masuk Kriteria Penerima, KTP akan Dicek. (Foto: MNC Media)
Cara Beli Motor Listrik Bersubsidi Rp7 Juta: Harus Masuk Kriteria Penerima, KTP akan Dicek. (Foto: MNC Media)

Dihimpun oleh MNC Media, berikut ini adalah merek-merek motor listrik—berikut harga jual sebelum kena diskon dari insentif—yang berpotensi mendapatkan subsidi Rp7 juta adalah: 

  • Gesits G1: Rp28,97 juta
  • Gesits Raya: Rp27,99 juta
  • Volta 401: Rp17,45 juta
  • Selis E-Max: Rp22 juta
  • Selis Agats: Rp19,90 juta 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan motor listrik dengan subdisi Rp7 juta? Simak ulasannya berikut. 

Cara Mendapatkan Motor Listrik Bersubsidi Rp7 Juta: Harus Masuk Persyaratan 

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Wahyu Utomo penerima subsidi motor listrik hanyalah kalangan tertentu, yakni: 

  • Pelaku UMKM, terutama penerima Kredit Usaha Rakyat
  • Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro
  • Pelanggan listrik 450 s/d 900 VA 

Sehingga, jika Anda tidak memenuhi persyaratan di atas, Anda dianggap tidak berhak untuk menikmati subsidi tersebut. Saat pembelian, produsen atau dealer juga harus mengecek identitas pembeli agar subsidi ini diterima oleh kalangan yang tepat. 

“Calon pembeli datang, dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, jika memang berhak, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga,” tutur Menperin Agus Gumiwang, Senin (6/3). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement