Setelahnya, dealer akan memasukkan data pembeli sehingga produsen dapat mengajukan klaim subsidinya. Pemerintah juga menegaskan bahwa subsidi itu hanya berlaku satu KTP satu pembeli.
“Jadi dia tidak bisa belanja dua kali. Tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama beli dua motor. Misalnya dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak dibolehkan,” lanjut Agus.
Dari penjelasan itu, maka jelas bahwa pembeli harus memenuhi persyaratan penerima subsidi terlebih dahulu, dan akan dipastikan lewat NIK dalam KTP.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara beli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah. (NKK)