Kurangi Polusi Udara, Jadi Alasan Penting Kendaraan Wajib Uji Emisi
Uji emisi ini untuk mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu yang ditentukan oleh peraturan.
IDXChannel - Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Hasil Kajian Inventarisasi Sumber Pencemaran Udara pada 2020 dengan menggunakan data tahun 2018 didapati, kontributor polusi udara di Jakarta adalah dari sektor transportasi terutama untuk NOx (72,4%), CO (96,36%), PM10 (57,99%) dan PM2.5 (67,03%).
Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10, dan PM2.5.
"Namun, kunci dari pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi," kata Asep lewat keterangan persnya, Kamis (11/11/2021).
Uji emisi ini adalah fungsi untuk mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
"Jadi, jika seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta," tambahnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan Citizen Lawsuit yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 16 September 2021 lalu.
"Berdasarkan amar putusan tersebut salah satu kegiatan yang harus kami lakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta adalah memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi," tutupnya. (NDA)