IDXChannel – Pengadilan administrasi tertinggi di Prancis pada Rabu (4/8/2021) mendenda negara itu sebesar 10 juta euro (Rp170 miliar) gara-gara polusi udara. Prancis dinilai gagal meningkatkan kualitas udara di beberapa wilayah negeri Eropa itu.
Sanksi itu diputuskan empat tahun setelah Conseil d'Etat memerintahkan Pemerintah Prancis untuk mengurangi kadar oksida nitrat dan partikel halus lainnya di belasan zona negara itu, sesuai dengan standar Eropa. Conseil d'Etat adalah lembaga yang bertindak sebagai penasihat hukum eksekutif sekaligus mahkamah tertinggi untuk tata usaha negara di Prancis.
Dalam putusannya, pengadilan itu menyatakan pemerintahan Presiden Emmanuel Macron telah berbuat terlalu sedikit untuk meningkatkan kualitas udara di beberapa zona Prancis. Tingkat oksida nitrat masih terlalu tinggi di Ibu Kota Paris serta daerah perkotaan terbesar kedua di Prancis, Lyon, pada 2020.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah tidak cukup untuk menganggap bahwa putusan pengadilan pada 2017 telah dilaksanakan sepenuhnya,” ungkap Conseil d'Etat dalam sebuah pernyataan dikutip Reuters.
Pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup Prancis belum memberikan komentarnya terkait putusan pengadilan itu.
Namun, Pemerintah Prancis sebelumnya mengklaim telah menerapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk membersihkan udara di berbagai kota sejak Juli tahun lalu. Di antara langkah tersebut termasuk menambah jumlah zona emisi rendah; memberikan insentif untuk mobil listrik dan hibrida, serta; menghentikan penggunaan boiler berbahan bakar minyak secara bertahap.
Conseil d'Etat mengatakan, negara bisa dikenakan denda 10 juta euro setiap enam bulan secara terus-menerus sampai pemerintah memenuhi target peningkatan kualitas udara tercapai.
Greenpeace di Prancis mengatakan, jumlah itu adalah rekor denda tertinggi yang pernah diputuskan pengadilan untuk pelanggaran standar kualitas udara.
Dalam kasus terpisah, Conseil d'Etat telah mengancam akan mendenda Negara Prancis jika gagal menunjukkan bahwa pemerintah sudah memberlakukan kebijakan yang dapat mencapai target pengurangan gas rumah kaca sebesar 40 persen dari level pada 1990. Target itu harus dicapai pada 2030.
(SANDY)
Advertisement
Gara-Gara Polusi Udara, Prancis Didenda Rp170 Miliar
Prancis dinilai gagal meningkatkan kualitas udara di beberapa wilayah negeri Eropa itu.

Gara-Gara Polusi Udara, Prancis Didenda Rp170 Miliar (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement