ECONOMICS

Lampung Utara Masuk PPKM Level 3, Posko PPKM Kembali Diaktifkan Pemda

Jimi Irawan 15/02/2022 18:40 WIB

Sejumlah langkah strategis disiapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, setelah ditetapkan Pemerintah masuk berstatus level 3.

Lampung Utara Masuk PPKM Level 3, Posko PPKM Kembali Diaktifkan Pemda. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sejumlah langkah strategis sedang disiapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Lampung, pada Selasa (15/2/2022) setelah ditetapkan Pemerintah masuk berstatus level 3 dari 5 kabupaten di Lampung dan akan mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sedangkan sembilan Kabupaten/Kota masuk kasus dalam level 1 dan level 2. PPKM akan mulai diberlakukan sejak 15-28 Februari 2022.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung Utara, mencatat hingga hari ini, terdapat penambahan 35 kasus covid-19. Sehingga jumlah terpapar virus corona di Lampung Utara kini mencapai 4.233 orang dari jumlah sebelumnya 4.198.

"Dengan penambahan 35 orang tadi total jumlah kasus Covid-19 di Lampung  Utara sudah berjumlah 4.233," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan  Lampung Utara dr. Maya Manan, Selasa (15/2/2022).

Ditambahkan Maya, pelaksanaan PPKM mulai dilaksanakan terutama pembatasan kerumunan sudah ada instruksi  Bupati No 3 tahun 2022 tentang PPKM. Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka di Lampung Utara sudah diberhentikan sementara.

"Karena terdapat kasus murid dan guru yg terpapar covid 19," ungkap Maya.

Sementara itu, dalam keterangan yang sama, Maya juga menjelaskan bahwa jumlah kasus covid-19  pada Januari sebanyak 17 orang, sedangkan di Februari hingga 15 Februari 2022 mencapai 264 orang.

Melihat hal tersebut, sejumlah langkah akan dilakukan, termasuk mengaktifkan kembali posko PPKM desa dan kelurahan.

"Kemudian memperketat prokes 5 M. Melakukan 3 T yakni Tracing, Testing, dan Treatment diperluas. Mempercepat capaian vaksinasi dosis 2, dan 3 bagi lansia dan anak-anak. Menyiapkan rumah sakit rujukan covid di 3 rumah sakit yaitu RS Ryacudu, RS Handayani, dan RS Medika Insani," jelas Maya.

Ditambahkan Maya, pihaknya juga tengah menyiapkan kembali tempat isolasi terpadu di Islami Center Kotabumi.

Diketahui terdapat lima kabupaten  dari 14 kabupaten/kota di Lampung yang masuk dalam level 3 PPKM yaitu, Kabupaten Lampung Utara, Kota Bandarlampung, Waykanan, Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran.

Sedangkan Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat dan Kota Metro masuk level 2. Untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat masuk PPKM level 1. PPKM berlaku sejak 15-28 Februari 2022. Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022. (FHM)

SHARE