ECONOMICS

Lapor Pajak Harus Tahu, Begini Cara Lapor SPT Kurang Bayar Jadi Nihil

Shifa Nurhaliza Putri 02/04/2025 08:26 WIB

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang menunjukkan kurang bayar bisa membingungkan bagi wajib pajak.

Lapor Pajak Harus Tahu, Begini Cara Lapor SPT Kurang Bayar Jadi Nihil. (Foto: Cara Lapor SPT Kurang Bayar Jadi Nihil)

IDXChannel - Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang menunjukkan kurang bayar bisa membingungkan bagi wajib pajak. Hal ini bisa terjadi karena pajak terutang untuk satu tahun pajak nilainya lebih besar daripada kredit pajaknya. 

Solusinya adalah wajib pajak harus membayar kekurangannya sebelum SPT Tahunan disampaikan. Jadi, wajib pajak harus membayar terlebih dahulu ke bank. Namun, jika Anda merasa bahwa kewajiban pajak tersebut tidak akurat dan ingin mengubah status SPT menjadi nihil atau bahkan lebih bayar, berikut adalah cara yang tepat untuk melaporkan SPT kurang bayar menjadi nihil.

Cara Lapor SPT Kurang Bayar Jadi Nihil

1. Periksa Status SPT Anda
Pastikan Anda sudah mengisi SPT dengan benar. Jika ada kesalahan pengisian, segera lakukan perbaikan.

2. Lakukan Pembetulan SPT
Anda dapat mengajukan pembetulan SPT (Formulir 1770 atau 1770 S, sesuai jenis SPT Anda). Pembetulan ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan penghitungan pajak yang berujung pada kurang bayar.

3. Gunakan Fasilitas “SPT Nihil”
Jika setelah pembetulan ternyata tidak ada lagi kewajiban pajak (misalnya karena ada penghasilan yang lebih rendah atau pengurangan pajak lainnya), Anda dapat memilih status nihil. Di dalam SPT, pilih "SPT Nihil" atau jika terdapat kelebihan bayar, pilih "SPT Lebih Bayar".

4. Sampaikan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
Setelah pembetulan, kirimkan SPT yang sudah diperbaiki tersebut kepada DJP melalui e-Filing atau manual (tergantung ketentuan yang berlaku). Pastikan Anda mendapat bukti penerimaan.

5. Pahami Batas Waktu Pembetulan
Pembetulan SPT harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 3 bulan setelah SPT awal diterima). Jika lewat dari waktu yang ditentukan, Anda mungkin dikenakan denda atau tidak bisa melakukan pembetulan.

Lapor SPT yang awalnya menunjukkan kurang bayar dan mengubahnya menjadi nihil adalah langkah yang bisa Anda ambil jika ternyata pajak yang terutang lebih kecil atau tidak ada sama sekali setelah dilakukan pembetulan. 

Pastikan Anda memeriksa kembali data pajak yang dilaporkan, ajukan pembetulan jika diperlukan, dan manfaatkan fasilitas SPT Nihil jika tidak ada kewajiban pajak yang perlu dibayar. Dengan mengikuti cara di atas, Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif!

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE