IDXChannel – Ada beberapa syarat dan ketentuan lapor SPT yang diperpanjang yang perlu Anda pahami.
Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, dalam beberapa kondisi, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT.
Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel akan membahas secara lengkap syarat dan ketentuan lapor SPT yang diperpanjang serta prosedur pengajuannya.
Apa Itu Perpanjangan Pelaporan SPT?
Perpanjangan pelaporan SPT adalah izin yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak untuk menunda batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018, yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan maksimal 2 bulan setelah batas waktu pelaporan SPT berakhir.
Sebagaimana diketahui, batas waktu normal pelaporan SPT di Indonesia yakni 31 Maret setiap tahun untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April setiap tahun untuk Wajib Pajak Badan. Jika wajib pajak tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut, mereka dapat mengajukan perpanjangan dengan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.