Syarat dan Ketentuan Lapor SPT yang Diperpanjang
Untuk mengajukan perpanjangan SPT, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut.
1. Mengajukan Permohonan sebelum Batas Waktu Pelaporan SPT Berakhir
Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum tanggal 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan).
2. Menggunakan Formulir 1770-Y (Wajib Pajak Pribadi)
Formulir ini merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dan harus dilengkapi dengan alasan yang jelas.
3. Melampirkan Estimasi Pajak Terutang
Wajib pajak harus menyertakan laporan estimasi pajak yang terutang berdasarkan perhitungan sementara.
4. Membayar Pajak yang Masih Harus Dibayar
Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, wajib pajak tetap harus melakukan pembayaran sebelum mengajukan perpanjangan.