sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahui Syarat dan Ketentuan Lapor SPT yang Diperpanjang

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
28/03/2025 11:21 WIB
Ada beberapa syarat dan ketentuan lapor SPT yang diperpanjang yang perlu Anda pahami.
Ketahui Syarat dan Ketentuan Lapor SPT yang Diperpanjang. (Foto: MNC Media)
Ketahui Syarat dan Ketentuan Lapor SPT yang Diperpanjang. (Foto: MNC Media)

Syarat dan Ketentuan Lapor SPT yang Diperpanjang 

Untuk mengajukan perpanjangan SPT, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut. 

1. Mengajukan Permohonan sebelum Batas Waktu Pelaporan SPT Berakhir 

Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum tanggal 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan).

2. Menggunakan Formulir 1770-Y (Wajib Pajak Pribadi)

Formulir ini merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dan harus dilengkapi dengan alasan yang jelas.

3. Melampirkan Estimasi Pajak Terutang

Wajib pajak harus menyertakan laporan estimasi pajak yang terutang berdasarkan perhitungan sementara.

4. Membayar Pajak yang Masih Harus Dibayar

Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, wajib pajak tetap harus melakukan pembayaran sebelum mengajukan perpanjangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement