5. Dokumen Pendukung
Untuk wajib pajak badan, dokumen seperti laporan keuangan sementara juga perlu disertakan dalam pengajuan.
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT
Proses pengajuan perpanjangan SPT dapat dilakukan secara online maupun manual. Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Masuk ke DJP Online dengan akun e-Filing.
- Pilih menu "Permohonan Perpanjangan SPT".
- Isi formulir yang disediakan dan unggah dokumen pendukung.
- Kirim permohonan dan tunggu konfirmasi dari DJP.
Untuk pengajuan perpanjangan SPT pajak secara manual, Anda perlu datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya.
- Unduh dan isi Formulir 1770-Y.
- Sertakan estimasi pajak terutang dan bukti pembayaran jika ada.
- Serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Tunggu persetujuan dari DJP.
Jika wajib pajak tidak mengajukan perpanjangan dan tetap melewati batas waktu tanpa pelaporan, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
- Denda untuk SPT Orang Pribadi: Rp100.000.
- Denda untuk SPT Badan: Rp1.000.000.
- Potensi pemeriksaan pajak dan sanksi tambahan sesuai ketentuan perpajakan.
Itulah syarat dan ketentuan lapor SPT yang diperpanjang serta cara mengajukannya yang bisa Anda lakukan.