sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Milenomic editor Kurnia Nadya
28/03/2025 15:11 WIB
Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya dalam pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana.
Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta. (Foto: Istimewa)
Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Ini konsekuensi tidak lapor SPT pajak yang wajib diketahui. Wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. 

Sementara wajib pajak badan harus melaporkan SPT setelah empat bulan akhir tahun pajak. Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya dalam pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana. 

Melansir Hukum Online (28/3), pelaporan SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak, juga untuk melaporkan beberapa hal ini: 

  • Pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan oleh pihak lain dalam satu tahun pajak 
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak
  • Harta dan kewajiban
  • Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan

Konsekuensi kealpaan melaporkan SPT telah diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut ini sanksi denda yang akan dikenakan: 

  • Rp500.000 untuk kelalaian pelaporan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai 
  • Rp100.000 untuk SPT masa lainnya
  • Rp1 juta untuk SPT pajak penghasilan WP badan usaha
  • Rp100.000 untuk SPT pajak penghasilan WP orang pribadi 

Sementara konsekuensi berupa sanksi piadana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja pasal 113 angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement