sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Milenomic editor Kurnia Nadya
28/03/2025 15:11 WIB
Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya dalam pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana.
Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta. (Foto: Istimewa)
Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta. (Foto: Istimewa)
  1. Tidak menyampaikan SPT, atau 
  2. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/belum dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun 

Sehingga dapat disimpulkan bila WP tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi dengan informasi yang tidak benar dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,  maka dapat dikenai denda dan sanksi berupa kurungan. 

Itulah penjelasan singkat tentang ini konsekuensi tidak lapor SPT pajak. Batas akhir pelaporan SPT tahun ini adalah hingga 31 Maret 2025 untuk WP orang pribadi. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement