- Tidak menyampaikan SPT, atau
- Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/belum dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun
Sehingga dapat disimpulkan bila WP tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi dengan informasi yang tidak benar dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikenai denda dan sanksi berupa kurungan.
Itulah penjelasan singkat tentang ini konsekuensi tidak lapor SPT pajak. Batas akhir pelaporan SPT tahun ini adalah hingga 31 Maret 2025 untuk WP orang pribadi.
(Nadya Kurnia)