Lapor SPT Pajak Bakal Lebih Mudah Mulai 2024, WP Cukup Lakukan Ini
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan memberi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam menyusun SPT Tahunan PPh mulai 2024.
IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan memberi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam menyusun atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 2024.
Kemudahan ini merupakan bagian dari sistem informasi teranyar, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax Administration System (CTAS) yang sedang dikebut Ditjen Pajak.
"Dalam sistem informasi yang akan datang atau cortex memang kita mencoba untuk memberi kemudahan WP dalam menyusun SPT-nya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023, ditulis Minggu (30/7/2023).
Dia menjelaskan, data dan informasi yang direkam atau di capture Ditjen Pajak, akan kita tuangkan menjadi satu SPT yang prepopulated atau terisi sebelumnya (yang telah diinput sebelumnya oleh sistem secara online) dan akan dimunculkan dalam akun WP.
"Jadi WP tinggal melihat, apakah sudah sesuai atau belum. Kalau sudah sesuai, tinggal submit, tapi kalau belum sesuai, silakan ditambahkan hal-hal yang belum ter-capture. Jadi secara prinsip, kita menyiapkan prepopulated SPT dan akan ditampilkan dalam akun WP," papar Suryo.
Sekadar informasi, sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan metode self assessment, di mana Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri.
Sistem ini mengamanatkan, meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, Wajib Pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
(FAY)