Larang Aktivitas Social Commerce, Bahlil Minta TikTok Jangan Merasa Terzalimi
Bahlil minta TikTok tidak merasa soal-olah terzalimi oleh kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas social commerce.
IDXChannel - Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, meminta TikTok jangan merasa diperlakukan tidak adil. Setelah pemerintah melarang aktivitas jual beli di platform media sosial tersebut.
Sebab, menurut Bahlil, manajemen TikTok sudah mulai 'main-main' dengan aturan atau izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 yang diterbitkan pemerintah. Bahkan, sosial media ini memanfaatkan influencer hingga para pelaku UMKM di Tanah Air untuk melakukan aktivitas social commerce.
"Saya tahu TikTok ini sudah mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita, influencer, oknum-oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita di UMKM," ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).
"Soal-olah terzalimi, TikTok jangan main begitulah, apalagi kantor kau kan bukan di negara ini gitu lho," lanjut Bahlil.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce. Pasalnya, perizinan TikTok adalah sebagai media sosial dan pemerintah tidak memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.
Pemerintah memang resmi melarang adanya aktivitas social commerce seperti yang dilakukan TikTok. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
(FRI)