ECONOMICS

Lebih dari 20 Kementerian Siap Gabung Program Asuransi BMN Berbasisl Pooling Fund Bencana

Anggie Ariesta 03/10/2026 11:49 WIB

Lebih dari 20 kementerian yang diproyeksikan akan bergabung dalam program asuransi Barang Milik Negara (BMN) berbasis Pooling Fund Bencana (PFB) pada 2027.

Lebih dari 20 Kementerian Siap Gabung Program Asuransi BMN Berbasisl Pooling Fund Bencana. (Foto: Anggie Ariesta/inews Media Group)

IDXChannel - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 20 kementerian yang diproyeksikan akan bergabung dalam program asuransi Barang Milik Negara (BMN) berbasis Pooling Fund Bencana (PFB) pada 2027 untuk melindungi aset-aset negara dari risiko bencana alam.

Joko menjelaskan bahwa pada 2026, kepesertaan masih difokuskan pada tiga kementerian awal, namun dengan perluasan rasio cakupan perlindungan.

"(Tahun) 2026 itu tetap tiga kementerian (yang mengikuti program asuransi BMN), tapi coverage ratio perlindungannya diperluas. Nanti 2027, ada sekitar lebih dari 20 kementerian yang sudah mulai bergabung," kata Joko dalam acara Media Gathering Kementerian Keuangan 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Saat ini BPDLH mengelola dana abadi senilai Rp8,3 triliun. Lantaran pokok dana abadi tersebut tidak boleh tergerus, BPDLH diamanatkan untuk menginvestasikannya agar hasil kelolaan tersebut dapat dialokasikan bagi berbagai program ketahanan bencana (disaster resilience).

Salah satu implementasi program tersebut adalah pembiayaan premi asuransi BMN yang mulai berjalan sejak 2025.

Tiga instansi pelopor yang telah memanfaatkan skema ini meliputi Kementerian Sekretariat Negara untuk perlindungan Kompleks Istana Kepresidenan, Kementerian Agama untuk bangunan madrasah dan sekolah keagamaan, serta Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Melalui skema pengalihan risiko (risk transfer) ini, BPDLH berperan membayarkan premi asuransi. Sehingga ketika terjadi bencana, seperti musibah bencana alam di kawasan Sumatera, pencairan klaim asuransi dapat langsung dimanfaatkan untuk percepatan proses pemulihan dan rekonstruksi fasilitas publik.

Ke depan, BPDLH membidik perluasan cakupan perlindungan aset negara tidak hanya terbatas pada bangunan gedung, melainkan menyasar infrastruktur strategis nasional.

"Harapannya tentu akan ada perluasan dari sisi cover ratio-nya ataupun dari sisi sektornya, sampai semuanya bisa bergabung di dalam pooling fund bencana. Nanti cover ratio-nya misalnya pertama sekarang masih bicaranya gedung, nanti kalau dari sisi infrastruktur kita bisa mengasuransikan misalnya jembatan, kemudian jalan, pelabuhan, dan lain-lain," ungkap Joko. (Febrina Ratna Iskana)

SHARE