IDXChannel - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan, pemerintah bakal melakukan lelang ulang terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) kawasan Hotel Sultan milik PT Indobuildco.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utomo menjelaskan, saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora milik PT Indobuildco sudah berakhir. Sehingga akan kembali menjadi BMN.
Pemanfaatan BMN tersebut rencananya akan dilakukan tender, seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
"(Rencana ke depan) pilihannya hanya dua, memang pihak sana (Indobuildco) beberapa kali menemui kami untuk mengelola lagi tanpa melalui tender, itu tidak bisa," ujar Setya di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).