ECONOMICS

Lebih dari 328 Ribu Wajib Pajak di Sumut Lapor SPT, Tingkat Kepatuhan Naik 6,6 Persen

Wahyudi Aulia Siregar 03/05/2024 01:03 WIB

Ditjen Pajak Kemenkeu menerima 328.489 SPT tahun dari para wajib pajak di Sumut. Jumlah itu meningkat 6,64% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lebih dari 328 Ribu Wajib Pajak di Sumut Lapor SPT, Tingkat Kepatuhan Naik 6,6 Persen. (Foto: Wahyudi/MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima 328.487 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023 dari para wajib pajak di Sumatera Utara. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 20.445 SPT atau sebesar 6,64% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Bersama kita mengawal penerimaan negara melalui pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh Wajib Pajak yang telah turut aktif berperan dalam membangun bangsa melalui pajak yang dibayarkan dan dilaporkan,":ujar Arridel.

Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang telah bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini. 

Adapun, dari total 328.487 SPT, terdapat 303.590 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan 24.897 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang telah diterima. Terdapat kecenderungan Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara daring dibandingkan dengan manual.

Tercatat sebanyak 326.472 SPT Tahunan disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Sedangkan sebanyak 2.015 SPT Tahunan yang disampaikan secara manual.

DJP menyediakan layanan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan sampai dengan dua bulan sejak batas waktu akhir pelaporan SPT dalam hal Wajib Pajak Badan menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lain yang menyebabkan SPT Tahunan tidak dapat disampaikan tepat waktu.

(FRI)

SHARE