IDXChannel - Tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) para pekerja sektor informal di Sumatera Utara (Sumut) pada 2024 turun 4,66 persen dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan dari yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 24 Maret 2024 pukul 23.40 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 210.133 SPT PPh dari wajib pajak, di mana 172.380 SPT atau 82% di antaranya disampaikan melalui saluran e-filing.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,93% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun dari tiga kategori wajib pajak yang ada, tingkat kepatuhan SPT PPh dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan turun 4,66 persen. Yakni dari 31.338 SPT di tahun 2023 menjadi 29.876 SPT di tahun 2024.
Sementara untuk kategori SPT PPh wajib pajak orang pribadi karyawan yang menggambarkan para wajib pajak di sektor formal, naik 3,04 persen dari 170.854 SPT menjadi 176.051 SPT.
Begitu juga dengan kepatuhan SPT PPh dari wajib pajak Badan Usaha yang naik 6,40 persen dari 3.953 SPT menjadi 4.206 SPT.
Untuk memaksimalkan jumlah pelaporan SPT PPh tahun 2024 ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, mengatakan pihaknya telah membuka 22 titik lokasi layanan pojok pajak. Titik lokal layanan pojok pajak itu tersebar di wilayah Medan, Binjai, Deliserdang dan Langkat.