IDXChannel—Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan masif di Sumatera Utara.
Perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Keenamnya diduga sebagai biang kerok banjir bandang di tiga wilayah. Yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Fokus utama gugatan kementerian adalah pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/1/2026).