sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KLH Gugat Perdata Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Terkait Banjir Bandang Sumatera

News editor Achmad Al Fiqri
16/01/2026 14:08 WIB
Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan ekosistem.
KLH Gugat Perdata Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Terkait Banjir Bandang Sumatera. (Foto: Istimewa)
KLH Gugat Perdata Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Terkait Banjir Bandang Sumatera. (Foto: Istimewa)

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk mitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00,” kata Rizal.

Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Riza menekankan, gugatan perdata ini sebagai bentuk menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. 

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement