Hanif juga menegaskan, dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. Dia menjelaskan, gugatan ini dilayangkan atas dasar prinsip perusak lingkungan harus membayar dan bertanggung jawab.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," tegas Hanif.
“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.
Rincian Nilai Gugatan Perdata, Biaya Kerugian Lingkungan Hidup Rp4,65 Triliun
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan, pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Klausul itu mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.