IDXChannel - Berapa besaran dan cara bayar denda SPT? Kalau bicara perpajakan, salah satunya adalah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak yang diperuntukkan baik bagi perorangan maupun organisasi atau badan usaha.
SPT adalah surat resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau objek tidak pajak dan/atau harta dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada beberapa formulir yang disertakan dalam laporan SPT ini, antara lain Formulir 1771, Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS. Formulir 1770, 1770S dan 1770SS merupakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
SPT tahunan dengan formulir 1770 diperuntukkan bagi yang berwirausaha atau pemilik usaha, SPT tahunan 1770S diperuntukkan bagi pekerja atau pemberi kerja atau pemilik usaha, dan SPT
tahunan 1770S untuk pegawai atas karyawan dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan setahun lebih.