Berapa Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT
Di Indonesia, pelaporan pajak tunduk pada sistem self-assessment, dimana kegagalan dalam memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi. Sanksi ini diterapkan untuk membantu wajib pajak lebih tertib dalam menyampaikan laporan SPT dan berkala.
Menurut Undang-Undang tentang Peraturan dan Tata Cara Umum Perpajakan (UU KUP), batas waktu bagi setiap orang pribadi yang membayar pajak untuk melaporkan SPT tahunan pajaknya adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi yang dijatuhkan dapat berupa sanksi administratif berupa denda maupun sanksi pidana. Lalu berapa sanksi jika terlambat melaporkan SPT?
Besaran nominal yang harus dibayar untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000, sedangkan untuk SPT tahunan perusahaan adalah Rp1.000.000. Denda dibayarkan ketika wajib pajak telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP. (SNP)