ECONOMICS

Lebih Praktis, Ini Empat Cara Ketahui Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Bertold Ananda 28/10/2021 12:27 WIB

Mengetahui besaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online .

Mengetahui besaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan hal wajib yang dipenuhi pemilik. Pasalnya sebagai warga Indonesia yang bijaksana hal itu merupakan tanggung jawab yang harus dibayarkan. 

Pasti akan terasa malas dan membosankan bila harus datang pagi untuk dapat antrian cepat, perihal mengetahui  besaran pajak kendaraan Anda.

Sekarang ini Anda tidak perlu khawatir sebab cara mengetahui besaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online loh. Tidak perlu buang waktu mengantre di kantor di samsat terkat, kini Anda bisa lakukan pengecekan pajak sambil rebahan. Bagaimana mekanismenya?

Intip ulasan berikut ini yang dirangkum dari beberapa sumber (28/10/2021), mengenai 4 cara mengetahui besaran pajak kendaraan Anda:

1. Aplikasi Pajak Online

Saat ini Anda bisa lakukan pengecekan terkait besaran pajak kendaraan  melalui aplikasi yang tersedia, yakni di Google playstore dan Apple ios Store. Caranya Anda dapat mengunduh  aplikasi tersebut melalui smartphone dan untuk setiap daerah. Selalu memastikan bahwa Anda mendownload dari pengembang resmi E-Samsat, berikut caranya:

-  Buka aplikasi.

-  Lakukan  Pendaftaran secaraOnline.

-  Silahkan isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan anda

-  Untuk bagian informasi pajak kendaraan terdapat sebuah pilihan untuk Lanjutkan Daftar Online atau tidak. Klik YA untuk melanjutkan menu membayar PKB secara online.

- Kemudian Anda dipernankan untuk memasukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan

- Selanjutkan aplkasi tersebut akan menampilkan sebanyak enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online

-  Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan

-  Apabila Anda pemilik kendaraan ingin membayar secara online, maka klik tombol YA lalu akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB

-  Lalu akan muncul secara otomatis metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dll.

2. Melalui Website Badan (PKB) Pajak dan Retribusi Daerah disitus samsat  PKB  provinsi

Cara mengetahu besaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan dengan mengaksesa situs PKB provinsi.  Untuk cara nya Anda dapat mengakses website link berikut ini:

- Untuk wilayah Jakarta silahkan kunjungi website situs  samsat-pkb2.jakarta.go.id.                 

- Wilayah Jawa Barat silahkan kunjungi website bapenda.jabarprov.go.id.

- Peruntukan Jawa Tengah diperkenankan untuk berkunjung ke website

  dppad.jatengprov.go.id.

-  Untuk Yogyakarta Anda dapat mengakses link berikut ini  infonjkbdiy.com.\

- Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur terdapat website yang bisa diakses  

  info.dipendajatim.go.id.

- Wilayah Banten bisa berkunjung ke laman yang telah disedikan yaitu

  dppkd.bantenprov.go.id/amp/info-pkb.

3. Bisa di akses melalui via USS Code (Unstructured Supplementary Service Data.)

Seperti halnya mekanisme dalam menggunaakan SMS. Akses tersebut dapat bisa digunakan dengan handphone berbasis smartphone. Berikut caranya

-  Mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor   

    8893

- Lalu akan muncul beberapa pilihan, kemudian Anda bisa  pilih no 2 yaitu Info Pajak

   Ranmor (kendaraan Bermotor).

- Lalu masukan nomor kendaraan tanpa spasi.

- Anda diperkenankan menunggu jawaban berupa informasi pajak kendaraan.

4. Dengan menggunakan Website pihak ketiga seperti cekpajak.com

Terakhir Anda sebagai pemilik kendaraan dapat mengakses website yang sudah di sediakan oleh pihak ketiga seperti cekpajak.com. Mekanismenya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut

- Masuk ke situs cekpajak.com.

- Masukan plat kendaraan.

- Cantumkan nomor plat dan nomor seri.

- Isilah nomor digit terakhir 5 nomor rangka yang tercantum di STNK atau BPKB.

- Pilih provinsi.

-  Jika berhasil kemudian klik cek. (TIA)

SHARE