IDXChannel - Pemerintah terus mencari cara untuk menambah pemasukan bagi negara, salah satunya dengan menambah komponen tarif pajak yang diterapkan bagi orang-orang kaya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku langkah ini dilakukan untuk membantu orang miskin.
“Dalam situasi Covid, kebijakan fiskal memberikan dukungan luar biasa bagi masyarakat miskin dan rentan. Bahkan selama situasi non-Covid, pemerintah juga menggunakan fiskal tools dengan mengalokasikan anggaran yang sangat progresif, terutama untuk yang paling miskin,” ujar Menkeu di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan pemerintah memberikan berbagai bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, diskon listrik, bantuan kuota internet, hingga bantuan subsidi upah bagi pekerja.
“Berbagai bantuan ini sebagai salah satu cerminan dan implementasi yang sangat jelas dari apa yang disebut sebagai prinsip keadilan, prinsip kesetaraan yang menggunakan sumber daya pemerintah agar kita dapat memberikan dukungan untuk masyarakat yang paling rentan dan miskin,” kata Menkeu.
Prinsip keadilan juga diterapkan dalam pembayaran pajak, seperti yang tertuang dalam kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam kebijakan tersebut, masyarakat dengan pendapatan lebih besar akan membayar pajak dengan tarif lebih tinggi.