ECONOMICS

Lindungi Pekerja Migran, Pemerintah segera Terbitkan Inpres Khusus PMI

Iqbal Dwi Purnama 28/09/2023 04:00 WIB

Pemerintah tengah menggodok penerbitan Instruksi Presiden (inpres) yang akan mengatur optimalisasi tata kelola, penempatan, dan perlindungan Pekerja Migran.

Lindungi Pekerja Migran, Pemerintah segera Terbitkan Inpres Khusus PMI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah tengah menggodok penerbitan Instruksi Presiden (inpres) yang akan mengatur optimalisasi tata kelola, penempatan, dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Inpres tersebut untuk menjawab permasalan PMI yang ada saat ini. Terutama maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang awalnya berkedok lowongan pekerjaan di luar negeri.

"Hasil rapat antar Kemenko Pereko dan Polhukam, akan dibuat Inpres yang akan mengatur tanggung jawab masing Kementerian/lembaga, mulai dari pusat hingga daerah, di sana diperinci secara detail tugas masing-masing untuk menangani PMI," kata Ida Fauziyah dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (27/9/2023).

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan lahirnya Inpres tersebut nantinya akan membentuk suatu tim khusus yang akan mengatur soal tata kelola penempatan PMI, hingga penyederhanaan perizinan bagi para calon pekerja migran yang saat ini menjadi sebab banyaknya PMI yang berangkat lewat jalur non prosedural.

Adapun Kementerian/Lembaga yang terkaid seperti Menteri Luar Negeri, dan Kepala BP2MI yang akan bertugas untuk membuat rekrutmen agrement, job order visa, memperluas peluang kerjasama luar negeri melalui skema G to G, hingga penerbitan surat izin perekrutan PMI.

Setelah didapatkan kerja sama dari luar negeri atau informasi kebutuhan lapangan pekerjaan dari luar, maka akan diteruskan kepada tim yang bergerak di dalam negeri, untuk memberikan informasi ke daerah-daerah.

Program perluasan informasi lowongan kerja itu akan menjadi bagian dari tugas Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Menteri Dalam Negeri, BP2MI, dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia. 

"Ini bentuknya akan dibuat surat edaran bersama Mendagri, Menaker, Mendes PDTT, dan BP2MI ke Pemerintah Daerah, Kabupaten, Kota," lanjut Ida.

"dari sini saja kita lihat bahwa setiap urusan itu tidak tunggal penyelesainnya, dan tidak tunggal tanggung jawabnya, semua membutuhkan tindakan kolaboratof antar lembaga," pungkasnya. (NIA)

SHARE