IDXChannel - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menggratiskan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Terkait hal tersebut, Dirjen Imigrasi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah.
Selain itu, syarat untuk mengajukan permohonan paspor juga dipermudah, PMI tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk pembuatan paspor.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri,” kata Silmy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (31/8/2023).