sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor untuk Pekerja Migran

News editor Ikhsan Permana SP/MPI
31/08/2023 09:59 WIB
Dirjen Imigrasi menggratiskan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor untuk Pekerja Migran
Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor untuk Pekerja Migran

"Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor," imbuhnya.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit, sehingga pihak Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk PMI.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor PMI diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dolar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama lima tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama 2020-2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596 setiap tahunnya. 

Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62,2 juta. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada
2022 sebesar 0,57%.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement