IDXChannel - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan memperpanjang kontrak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang semula empat tahun menjadi 10 tahun.
Selain itu, juga akan memberikan tambahan kuota beasiswa pelajar Indonesia untuk belajar di universitas di Korea sebanyak 2.000 mahasiswa.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hal itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Dok Su.
Kata dia, terdapat sekitar 47 ribu WNI yang tinggal di Korsel. Kegiatannya mulai dari bekerja, sekolah, atau ikut suami (mixed marriage).
"Saat membicarakan visa kerja disepakati dan disetujui bahwa kontrak kerja TKI di Korea yang tadinya diberi waktu empat tahun tujuh bulan, akan ditingkatkan menjadi 10 tahun," kata dia usai berkunjung ke Korsel, Sabtu, (2/9/2023).