"Kemudian pekerja kasar (dengan visa E9 yang non-skill) seperti pekerja pabrik dan nelayan, kini bisa ditingkatkan ke visa E7 (semi-skill dan skill). Dulu tidak mungkin sekarang dipermudah,” tambah Mahfud.
Ia menjelaskan, pekerja Indonesia yang bekerja di Korea diberi kesempatan untuk kerja kontrak di Korea lebih panjang, yang semula empat tahun tujuh bulan menjadi 10 tahun, tidak perlu kembali ke tanah air dengan melakukan perpanjangan kontrak lagi.
Kemudian pekerja kasar (dengan visa E9 yang non-skill) seperti pekerja pabrik dan nelayan, kini bisa ditingkatkan ke visa E7 (semi-skill dan skill) yang dulu tidak bisa atau dengan proses yang hampir tidak mungkin.
Ini juga bisa ditingkatkan kontraknya dan boleh bawa keluarga. Bahkan bisa menjadi warga negara Korea kalau memenuhi syarat.
Selanjutnya terkait masalah pendidikan, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah Korea mulai tahun depan akan memberikan kuota beasiswa kepada pelajar-pelajar Indonesia untuk belajar di Korea sebanyak 2.000 mahasiswa.