LPS Koperasi Terus Digodok, Uang Simpanan hingga Rp100 Juta Bisa Dijamin
Pemerintah sedang menggodok Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi, di mana nantinya uang simpanan anggota hingga Rp100 juta bisa dijamin LPS tersebut.
IDXChannel - Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Salah satu materi yang tengah digodok adalah terkait Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS-Koperasi).
Guna kepentingan itu, digelar Uji Publik RUU Perkoperasian di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (7/12).
“Keberadaan LPS Koperasi menjadi kebutuhan gerakan koperasi untuk membangun ekosistem industri usaha simpan pinjam koperasi yang sehat, efisien dan kredibel, sehingga menjadi keniscayaan untuk segera diwujudkan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi melalui keterangan resminya, Jumat (8/12).
Para guru besar Hukum UNS dan pengurus koperasi mendukung penuh usulan pembentukan LPS Koperasi tersebut, dan bahkan menyatakan RUU Perkoperasian harus lebih tegas dalam mengatur pembentukan LPS Koperasi.
“Kalau kita lihat dari Pasal 33 UUD 1945, dapat kita interpretasikan konstitusi mendukung keberadaan LPS Koperasi,” ujar Tim Penyusun RUU Perkoperasian, Agung Nur Fajar.
Dia menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan beberapa studi yang terkait pembentukan LPS dalam rangka Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012, yaitu akhirnya menjadi dasar pengaturan pembentukan LPS Koperasi di pasal 94. Sayangnya, UU 17/2012 tentang Perkoperasian tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara keseluruhan pada 28 Mei 2014.
“Jadi ini layu sebelum berkembang, padahal Kementerian Koperasi sudah menyiapkan kantor, SDM, dan infrastruktur pendukungnya,” ucapnya.
Dia menambahkan, pembentukan lembaga penjamin simpanan di seluruh dunia terbukti mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, termasuk di Indonesia. Ternyata LPS di seluruh dunia menunjukkan perkembangan yang positif sebagai bisnis yang layak.
“Contohnya LPS kita, didirikan dengan modal Rp3 triliun, sekarang akumulasi cadangan penjaminannya sudah di atas Rp140 triliun,” paparnya.
Mengenai skema penjaminan untuk LPS Koperasi, dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Usaha bersama juga menunjukkan kehendak untuk maju bersama-sama. Jika perbankan bisa maju dengan simpanannya dijamin oleh LPS, maka koperasi juga harus mendapat perlakuan yang sama.
Negara harus hadir untuk membangun industri usaha simpan pinjam koperasi, sebagai bagian dari mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan kepada anggota koperasi yang umumnya masyarakat akar rumput.
Pemerintah mengusulkan nilai simpanan yang dijamin di LPS koperasi sementara sampai dengan sebesar Rp100 juta, baik dalam bentuk tabungan mapun simpanan berjangka.
“Dengan Rp100 juta, sudah 99 persen penyimpan di Koperasi sudah terlindungi,” papar Agung.
Pakar Hukum UNS Surakarta, Profesor Pujiono mengatakan, perlu ada UU baru yang dapat mengakomodasi koperasi sesuai perkembangan zaman dan teknologi.
“Salah satu bahaya menyimpan uang di koperasi adalah simpanan tidak dijamin LPS. Ada rasa was-was, kalau koperasinya itu ada apa-apa, uang kita potensi hilang besar. Kalau di bank dijamin LPS, jika bank dilikuidasi, maka uang kita aman,” tukas dia.
(FAY)