ECONOMICS

Luhut Blak-blakan soal Pengetatan Pembelian BBM Subsidi per 1 Oktober 2024

Atikah Umiyani 05/09/2024 15:10 WIB

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara perihal pengetatan pembelian BBM bersubsidi yang rencananya mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Luhut Blak-blakan soal Pengetatan Pembelian BBM Subsidi per 1 Oktober 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara perihal pengetatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang rencananya mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

"Bukan pengetatan, (tapi) orang yang tidak berhak itu jadi tidak dapat. Itu aja," ujarnya ketika ditemui usai acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) di JCC, Jakarta, Kamis (5/9/2024). 

Diungkapkan Luhut, hal ini pun tengah disosialisasikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin.

"Ya sedang disosialisasikan oleh Pak Rachmat," kata dia.

Luhut menuturkan, setelah sosialisasi itu dilakukan, maka akan kembali digelar rapat bersama Presiden Joko Widodo. Setelah itu, nantinya kebijakan ini akan diputuskan oleh Presiden.

"Ini lagi mulai, nanti kita mau rapat sekali lagi dengan Presiden, baru nanti kita apa, diputuskan oleh Presiden," kata Luhut. 

Namun, Luhut mengakui dirinya berharap bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. 

"(Tapi benar Oktober ini (diterapkan)?) Kita berharap itu," ujar Luhut. 

Sebagai informasi, wacana pemerintah mengatur pembelian BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 awalnya diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kala itu Bahlil mengatakan, ke depan, masyarakat yang bisa membeli BBM subsidi hanya mereka yang memiliki QR Code Subsidi Tepat. Dia bahkan menekankan rencana itu akan diimplementasikan sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.

Dikatakan Bahlil, saat ini pihaknya terus melakukan kajian dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyaluran subsidi BBM tepat sasaran sebelum resmi diterapkan.

"Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ujar Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024) lalu.

Meski demikian, Bahlil mengaku belum dapat memastikan soal skema pembatasan tersebut, termasuk mengenai kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi.

"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE