Mahfud MD Jelaskan Transaksi Rp349 Triliun, Diserahkan ke Kemenkeu dan Aparat Hukum
Mahfud MD menjelaskan soal data transaksi janggal senilai Rp 349 triliun telah diserahkan ke Kemenkeu dan aparat hukum sebagai tindak lanjut.
IDXChannel - Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal data transaksi janggal senilai Rp 349 triliun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
Dia menyebut transaksi tersebut tidak berbeda dengan miliki Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Terhadap rekapitulasi data LHA (laporan hasil analisis) LHP (laporan hasil pemeriksaan) dengan agregat lebih Rp 349 triliun, data Komite TPPU, Kemenkeu, tidak terdapat perbedaan,” kata Mahfud MD di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/4/2023).
Mahfud menjelaskan data tersebut berasal dari LHA dan LHP yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan jumlah total 300 LHA-LHP yang terdiri atas 200 laporan yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai agregat laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp 275 triliun lebih.
“Jumlah 300 LHA-LHP terdiri dari 200 dikirim ke Kemenkeu, dengan nilai agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar lebih Rp 275 triliun,” urainya.
Adapun rincian 200 LHA-LHP yang diserahkan ke Kemenkeu, Mahfud memaparkan, 92 LHA-LHP statusnya proaktif PPATK dengan agregat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) senilai Rp236 triliun lebih.
Sebanyak 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LTKM lebih dari Rp349 triliun. Kemudian, sambung Mahfud, 100 LHA-LHP lainnya dengan rincian dikirim ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu sebanyak 99 dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain.
“Dengan nilai agregat LKTM senilai Rp74 triliun lebih,” jelasnya.
(FRI)