ECONOMICS

Mahfud MD Sebut Prosedur Perppu Cipta Kerja Sudah Memenuhi Perintah MK

Riana Rizkia 03/01/2023 18:17 WIB

Mahfud MD menyebut Perppu Cipta Kerja sudah mengikuti metode Omnibus Law sebagai salah satu metode dalam proses legislasi Indonesia.

Mahfud MD Sebut Prosedur Perppu Cipta Kerja Sudah Memenuhi Perintah MK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut prosedur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). 

Itu karena putusan MK No. 91/2021 tidak membatalkan isi atau materi UU Ciptaker tapi membatalkan prosedurnya. Mahfud menjelaskan, MK masih memberlakukannya sampai dua tahun atau sampai diperbaiki sesuai prosedur baru. 

"MK memerintahkan agar metode Omnibus Law ditampung dulu dalam peraturan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). UU PPP yang baru sudah lahir, yakni UU No. 13 Tahun 2022 yang di dalamnya ada adopsi tentang metode Omnibus Law," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (3/1/2023). 

Menurut dia, Perppu Ciptaker tersebut sudah mengikuti metode Omnibus Law sebagai salah satu metode dalam proses legislasi Indonesia. “Jadi Perppu No. 2 Tahun 2022 sudah menuruti UU PPP itu. Diperbarui sebelum waktu dua tahun," sambungnya. 

Kendati demikian, Mahfud tidak mempersoalkan jika isi dari Perppu Ciptaker diperdebatkan. Mahfud bahkan mempersilakan agar Perppu Ciptaker diuji dengan political review, legislative review, dan judicial review. 

Sementara itu, terkait dengan isinya dapat diperdebatkan dan diuji oleh berbagai pihak. “Kalau soal materi atau isinya silahkan diperdebatkan bahkan diuji, baik dengan political review, legislative review maupun dengan judicial review," pungkasnya.

(FRI)

SHARE