ECONOMICS

Mahfud MD Soroti Disrupsi Ekonomi Digital, Singgung Kasus Pinjol Ilegal

Binti Mufarida 22/12/2023 20:32 WIB

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyoroti disrupsi ekonomi digital, termasuk maraknya kasus pinjol ilegal.

Mahfud MD Soroti Disrupsi Ekonomi Digital, Singgung Kasus Pinjol Ilegal (Foto MNC Media)

IDXChannel - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyoroti disrupsi ekonomi digital yang tidak bisa dihindari. Salah satunya adanya kasus pinjaman online (pinjol) yang marak saat ini.

“Menurut saya digital atau ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapapun. Oleh sebab itu, ya kita tidak bisa menolaknya, tetapi harus berhati-hati karena terjadi disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital ini,” kata Mahfud saat debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). 

Mahfud pun menyinggung masalah pinjol yang merupakan akibat dari disrupsi ekonomi digital. 

“Saya menangani kasus misalnya pinjol, di mana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital, ada crypto misalnya. Kasus pinjol itu sendiri sungguh sangat problematik. Kenapa? Karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadget," terangnya.  

Bahkan, Mahfud pun menyoroti maraknya kasus bunuh diri akibat pinjol. 

“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam uang sekian, yes, bunganya sekian yes kalau tidak bayar sekian yes itu perdata. Dan itu banyak yang menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri. Ada seorang dari Semarang seorang guru meminjam hanya Rp500 ribu, kemudian utang menjadi Rp240 juta karena selalu bertambah bunganya. Kemudian ada yang sampai bunuh diri,” ucap Mahfud.

Mahfud mengakui, pinjol hingga saat ini masih menjadi masalah di Indonesia. 

“Pinjol ini ketika saya sampaikan ke Polri tidak bisa Pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK, OJK bilang itu bukan kewenangan kami, karena mereka ilegal tidak terdaftar,” paparnya. 

Dia pun menceritakan yang kapasitasnya sebagai Menko Polhukam pun menginstruksikan agar pinjol diberantas. 

“Berkali-kali saya panggil, kemudian saya undang dalam rapat bersama gabungan dengan Menkopolhukam. Kita nyatakan bahwa itu tindak pidana dan harus segera ditangkap. Itulah dalam sehari kemudian ditangkap 144 orang di hari itu juga,” pungkasnya.

(FAY)

SHARE