IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Permintaan ini disampaikan OJK sejak September 2023.
Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat, seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan, baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat," terang Dian dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (21/12)
Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU tersebut mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).
Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.
Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.