sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

Banking editor Fiki Ariyanti
21/12/2023 18:33 WIB
OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal (Foto MNC Media)
OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal (Foto MNC Media)

OJK membeberkan ciri-ciri umum pinjol online yang harus menjadi perhatian masyarakat, yaitu tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas. 

OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.
Terbitkan Aturan Baru

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. 

Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan. 
Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 

Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. 

OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia, serta memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi maupun edukasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. 

Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement