Makan Dibatasi 60 Menit, Asosiasi Warteg Ingin Pemerintah Luwes soal Aturan
Dalam aturan itu pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.
IDXChannel - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di pulau Jawa-Bali hingga 13 September 2021 mendatang.
Dalam aturan itu pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Salah satunya, pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) selama 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Terkait ini Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menegaskan masih tak sepakat dengan adanya batasan makan dine-in selama 60 menit. Pihaknya ingin Pemerintah luwes saja dalam memberikan aturan itu.
"Ini yg dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg karena dananya tidak ada," katanya kepada MNC Portal, Selasa (7/9/2021).
Mukroni mengaku, bahwa sejak awal pandemi hingga saat ini banyak lapak warteg yang gulung tikar. Hal itu lantaran tidak bisa membayar harga sewa yang mahal karena sepinya pelanggan saat PPKM.
"Karena kena dampak Pandemi, artinya warteg-warteg sekarang butuh pendanaan untuk biaya memperpanjang sewa usaha yang sudah habis waktunya," tuturnya. "Sehingga kebijakan pemerintah bagaimana memberi waktu untuk berusaha selama 525.600 menit bukan 60 menit, agar warteg-warteg tidak semakin banyak yang nutup, karena tidak bisa bayar sewa tempat (kontrakan)," lanjut dia.
(SANDY)