IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut dalam pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali akan ada beberapa detail poin tambahan.
Terutama yang berkaitan dengan pengaturan di sektor perbelanjaan dan tempat makan dan minum di setiap levelnya.
“Di kabupaten/kota level 4 perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00. Operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Uji coba protokol kesehatan di mall mulai dilakukan di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu di kabupaten/kota level 3, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00.
Lalu operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal, resto atau kafe di ruang terbuka serta mall menjadi 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.