Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine in dengan kapasitas maksimal 25% dengan durasi 30 menit.
“Lalu dilakukan uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dan terakhir kegiatan konstruktif non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang,” ujarnya.
Sedangkan di kabupaten/kota level 2, perubahan jam operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00.
“Dan penerapan screening dengan pedulilindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan,” pungkasnya.
(SANDY)