sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Terbitkan Kepgub, Pedagang dan Pembeli Warkop atau Warteg Wajib Divaksin

Economics editor Erfan Ma'ruf
05/08/2021 20:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) dimana salah satunya aktivitas di ruang publik termasuk warteg wajib vaksin.
Anies Terbitkan Kepgub, Pedagang dan Pembeli Warkop atau Warteg Wajib Divaksin
Anies Terbitkan Kepgub, Pedagang dan Pembeli Warkop atau Warteg Wajib Divaksin

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPKM Level 4. Salah satu isi pergub tersebut mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik divaksin termasuk di warteg, warkop dan tempat ibadah. 

Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan Anies pada 3 Agustus 212 dengan Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Anies resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. 

"Selama masa pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang hendak  melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor harus sudah divaksin minimal dosis pertama," tulis sebagian putusan dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (5/8/2021). 

Lebih detail dalam Pergub tersebut dijelaskan sejumlah lokasi yang diwajibkan setiap masyarakat dilakukan vaksinasi. Sejumlah lokasi tersebut seperti perkantoran, lokasi pemenuhan harian, mall, restoran, warteg dan warkop, tempat ibadah. 

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima lapak dagang dan sejenisnya. Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," kutip tulisan itu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement